Raja Juli Beberkan Kronologi Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Dikembalikan Sebelum OTT KPK

Ilustrasi photo visual AI

JAKARTA (Riau62.com) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan langsung diperintahkan untuk dikembalikan karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), menyusul munculnya perhatian publik setelah namanya disebut dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Benar, pada tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujar Raja Juli.

Ia menjelaskan baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah rombongan Bupati Kuansing meninggalkan ruang pertemuan. Saat itu juga, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Karena itu saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikannya,” katanya.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena padatnya agenda kedinasan. Setelah memperoleh surat perintah, ajudannya kemudian berangkat ke Kabupaten Kuantan Singingi untuk menyerahkan kembali amplop tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dilakukan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing. Sebagai bentuk klarifikasi, Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop kepada awak media.

“Pada tanggal 12 Juni sekitar pukul 12.00 WIB, atau sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya dan ada dokumentasinya,” ujarnya.

Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Meski demikian, KPK menjelaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terhadap usulan pelepasan kawasan HPT, sedangkan keputusan pemberian izin sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Atas dasar itu, KPK memastikan akan mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *