WNI yang Ingin Lepas Kewarganegaraan Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta

Photo ilustrasi visual AI

JAKARTA (Riau62.com) – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru terhadap sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah dikenakannya biaya sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri kepada Presiden.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif tersebut dikenakan untuk permohonan penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden, dengan besaran Rp5.000.000 per permohonan. Ketentuan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan tarif pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam aturan yang sama, biaya permohonan naturalisasi meningkat menjadi Rp75 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp50 juta. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026.

Kementerian Hukum menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain kondisi perekonomian nasional, perkembangan layanan administrasi berbasis digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi hukum.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selama ini menyediakan berbagai layanan kewarganegaraan, mulai dari permohonan kehilangan kewarganegaraan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, hingga layanan pewarganegaraan bagi WNA melalui sistem administrasi berbasis elektronik.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada masyarakat yang tengah mengurus perubahan status kewarganegaraan, baik WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraan Indonesia maupun WNA yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui mekanisme naturalisasi.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor hukum.

Editor  :  Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *