Mutasi Eselon II Rohil Jadi Ujian Bupati, Pengamat: Jangan Biarkan Merit System Jadi Slogan

Photo ilustrasi visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Isu mutasi besar-besaran pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir semakin menggelinding. Informasi yang beredar menyebut sedikitnya 21 jabatan pimpinan OPD tengah dievaluasi dan berpotensi mengalami pergeseran (sabtu 22/08/2026)

Namun, proses evaluasi tersebut kini mulai dipertanyakan. Seorang pengamat kebijakan publik lokal menilai, evaluasi pejabat tidak boleh berhenti pada penilaian administratif, tetapi harus benar-benar mengukur kinerja, kedisiplinan, inovasi, kompetensi dan integritas setiap kepala OPD.

Menurutnya, jika hasil evaluasi nantinya tidak menemukan satu pun pejabat Eselon II yang dinilai layak turun jabatan, digeser atau bahkan dinonjobkan, publik wajar mempertanyakan seberapa objektif evaluasi tersebut dilakukan.

“Kalau seluruh kepala OPD dievaluasi tetapi hasilnya tidak ada satu pun yang turun eselon atau nonjob, tentu publik patut bertanya. Apakah evaluasinya benar-benar menyentuh kinerja atau hanya formalitas?” ujarnya.

Ia menilai ada sejumlah indikator yang sebenarnya sangat mudah diverifikasi. Salah satunya tingkat kehadiran pejabat melalui sistem absensi online.

“Kalau ada pejabat yang diduga jarang masuk kantor, itu bukan sesuatu yang sulit diperiksa. Data absensi online bisa menjadi salah satu indikator objektif dalam evaluasi. Jangan sampai persoalan disiplin justru diabaikan,” katanya.

Sorotan juga diarahkan terhadap pejabat yang disebut sedang menghadapi proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Pengamat menegaskan, hal tersebut tentu harus dibedakan antara status hukum seseorang dan penilaian kinerja jabatannya.

“Kalau ada kepala OPD yang sedang diperiksa APH, bukan berarti otomatis bersalah. Tetapi status dan proses hukumnya harus menjadi bagian dari pertimbangan manajemen risiko serta evaluasi jabatan sesuai aturan. Jangan sampai evaluasi justru mengabaikan persoalan yang sedang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Selain kedisiplinan, indikator lain yang menurutnya harus diuji adalah realisasi inovasi dan program kerja yang pernah dijanjikan dalam makalah assessment JPTP.

Setiap pejabat yang mengikuti seleksi JPTP tentu memiliki gagasan, target dan program yang dipaparkan saat proses assessment. Karena itu, menurut pengamat, pemerintah dapat membandingkan antara apa yang dijanjikan dalam makalah dengan apa yang benar-benar diwujudkan setelah menduduki jabatan.

“Jangan hanya melihat apakah pejabat hadir di kantor. Lihat juga apa inovasinya, apa targetnya, apa yang sudah diwujudkan dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga mendorong hasil SAKIP masing-masing OPD dijadikan salah satu instrumen pembanding dalam evaluasi. Kinerja kepala OPD, menurutnya, semestinya dapat diuji melalui capaian program, indikator kinerja, realisasi target serta hasil evaluasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah.

“Kalau makalah assessment menjanjikan inovasi tertentu, kemudian setelah menjabat tidak ada implementasinya dan capaian kinerja OPD juga tidak menunjukkan perbaikan, itu harus menjadi catatan evaluasi,” katanya.

Menurutnya, evaluasi pejabat bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Evaluasi harus menjadi instrumen untuk memastikan birokrasi diisi pejabat yang benar-benar bekerja dan mampu mencapai target organisasi.

“Merit system jangan hanya menjadi jargon. Ukur pejabat dengan data: kehadiran, kinerja, inovasi, capaian program, SAKIP, kompetensi dan integritas. Kalau datanya buruk, harus ada konsekuensi. Kalau kinerjanya baik, harus diberikan apresiasi.”

Ia menegaskan, publik saat ini menunggu apakah wacana mutasi 21 pejabat tersebut benar-benar akan menghasilkan penyegaran birokrasi atau sekadar pergeseran kursi.

“Yang dibutuhkan Rohil bukan sekadar mutasi pejabat, tetapi evaluasi yang jujur, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai yang berubah hanya nama dan posisi, sementara persoalan kinerja tetap sama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai rencana mutasi 21 pejabat Eselon II tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Begitu pula berbagai dugaan terkait kinerja, kedisiplinan maupun proses hukum terhadap pejabat tertentu tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak yang berwenang (Sy) 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *