Tolak Hukuman Mati Koruptor, Benny Harman dan Sahroni Disorot Publik

Photo vidual ilustrasi AI

JAKARTA (Riau62.com) — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali memicu perdebatan publik. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tidak menjadikan hukuman mati sebagai pilihan utama dalam pemberantasan korupsi (jumaat 28/08)

Perdebatan tersebut menguat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera dan melindungi keuangan negara.

Benny K. Harman secara tegas menyatakan bahwa hukuman mati bukan solusi utama untuk memberantas korupsi di Indonesia.

«“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny, Kamis (6/8/2026).»

Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan penolakan terhadap hukuman mati, mengingat hukuman penjara yang selama ini dijatuhkan kepada sebagian koruptor dinilai belum sepenuhnya menimbulkan efek jera.

Sebagian komentar publik bahkan melontarkan sindiran dan kecurigaan bahwa penolakan terhadap hukuman mati berpotensi mencerminkan sikap saling melindungi di kalangan elite politik. Namun, pandangan tersebut merupakan opini dan persepsi warganet yang tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai motif pribadi maupun sikap politik Benny Harman dan Ahmad Sahroni.

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Ahmad Sahroni memilih mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah yang dinilai lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Sahroni, hukuman mati tidak secara langsung memulihkan kerugian negara. Karena itu, negara perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melacak, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor pun kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pemberantasan korupsi cukup dilakukan dengan memperberat hukuman badan, atau justru harus diperkuat melalui penyitaan aset dan pemiskinan pelaku?

Di tengah tuntutan publik agar koruptor dihukum lebih tegas, pemulihan kerugian negara tetap menjadi salah satu persoalan penting. Hukuman berat tanpa pengembalian uang negara dinilai belum tentu sepenuhnya memulihkan kerusakan yang ditimbulkan akibat praktik korupsi.

Dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu isu yang disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, massa turut membawa tuntutan agar negara mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan besar. Di satu sisi muncul tuntutan hukuman maksimal untuk menciptakan efek jera, sementara di sisi lain terdapat dorongan untuk memastikan negara memiliki kewenangan kuat merampas seluruh hasil kejahatan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menuntut koruptor dipenjara lebih lama. Masyarakat juga menunggu sistem hukum yang benar-benar mampu membuat korupsi menjadi kejahatan yang mahal, berisiko, dan tidak lagi menguntungkan

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *