Bertambah, Polda Riau Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU (Riau62.com) — Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus bertambah. Hingga Senin (7/9/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara, dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keseluruhan perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses penegakan hukum terus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pemadaman Karhutla yang dilakukan secara terpadu di sejumlah wilayah.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara Karhutla terbanyak tercatat di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara.

Di Pelalawan, delapan perkara tersebut melibatkan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.502,6 hektare.

Sementara di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 230,5 hektare.

Adapun di Indragiri Hilir, delapan perkara melibatkan delapan tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga tercatat di Kabupaten Siak. Hingga Senin, terdapat empat perkara dengan lima tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah memasuki tahap II.

Selanjutnya, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.

Sementara Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, keberhasilan penanganan Karhutla tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara maupun tersangka yang ditetapkan. Menurutnya, setiap perkara harus memiliki dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Menurut Ade, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, mulai dari patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran api.

Kebakaran di kawasan tersebut dapat meluas dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial dan ekonomi.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.(R62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *