Rp10,42 Miliar BTT hingga Sewa Gudang Rp450 Juta, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Belanja BPKAD Rohil?

Photo ilustrasi visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) — Sejumlah pos belanja dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 mengundang perhatian publik (Rabu 02/09/2026)

Sorotan tersebut bukan karena besarnya anggaran otomatis menunjukkan adanya persoalan, melainkan karena setiap penggunaan uang daerah harus memiliki urgensi, dasar perhitungan, peruntukan, serta manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Berdasarkan data RUP BPKAD Rohil Tahun 2026 yang menjadi bahan kajian, sejumlah anggaran yang menarik perhatian antara lain Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10,42 miliar, jasa iklan, reklame, film dan pemotretan Rp850,5 juta, sewa bangunan gudang Rp450 juta, serta pemeliharaan satu kendaraan dinas yang mencapai Rp200 juta.

Deretan angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari perspektif tata kelola keuangan daerah: apakah seluruh anggaran telah disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur, memiliki dasar perhitungan yang jelas, serta mampu memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan?

BTT senilai Rp10,42 miliar menjadi salah satu pos yang paling menarik perhatian karena memiliki karakter penggunaan khusus dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sorotan terhadap anggaran tersebut bukan merupakan tudingan penyimpangan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap perencanaan dan penggunaan uang daerah.

Anggaran jasa iklan, reklame, film dan pemotretan sebesar Rp850,5 juta juga memunculkan pertanyaan mengenai rincian kegiatan, mekanisme distribusi anggaran, serta target output yang akan dihasilkan.

Sebelumnya, Fauzi menyebut publikasi yang dikelola BPKAD Rohil diperuntukkan bagi media cetak, televisi dan radio. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, regulasi dan kriteria penentuan media penerima anggaran publikasi, terutama di tengah perkembangan media digital dan online yang kini menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat.

Sementara itu, anggaran sewa bangunan gudang sebesar Rp450 juta juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Publik perlu mengetahui alasan kebutuhan penyewaan tersebut, termasuk apakah kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi melalui pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Hal serupa berlaku terhadap anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp200 juta. Penjelasan mengenai kendaraan yang menjadi objek pemeliharaan, kondisi kendaraan, serta rincian pekerjaan yang mendasari kebutuhan anggaran menjadi penting agar publik dapat memahami dasar penggunaan dana tersebut.

Penggiat antikorupsi Rokan Hilir, Putra, menegaskan bahwa dokumen perencanaan anggaran merupakan pintu masuk yang sah bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang daerah.

“Uang rakyat tidak boleh hanya selesai dalam dokumen. Setiap rupiah harus memiliki alasan, dasar perhitungan dan manfaat yang bisa diuji,” tegasnya.

BPKAD Rohil memiliki ruang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebutuhan, rincian kegiatan, mekanisme pengadaan dan target penggunaan anggaran tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala BPKAD Rokan Hilir, Hapimnur, SE, belum memberikan penjelasan atas konfirmasi yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Anggaran besar bukanlah kejahatan. Namun, uang rakyat tidak boleh menjadi angka yang berhenti di atas dokumen. Setiap rupiah harus dapat dijelaskan: digunakan untuk apa, berdasarkan kebutuhan apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Sebab ketika menyangkut uang daerah, keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban kepada publik

(sy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *