PEKANBARU ( Riau62. com) — Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau mendesak penghentian sementara proyek pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru sepanjang 30,57 kilometer yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur. Desakan tersebut muncul terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa legalitas yang jelas.
Ketua SEPMI Riau, Andre Ramadhan, menilai penggunaan material tambang tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta dapat merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi.
Menurutnya, seluruh pemasok material proyek wajib memiliki dokumen legal, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, hingga dokumen pengangkutan dan penjualan material tambang.
SEPMI Riau juga meminta pemerintah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut guna memastikan seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta pemerintah tidak tutup mata. Jika ditemukan pelanggaran, proyek harus dihentikan sementara dan seluruh pihak terkait diperiksa,” tegas Andre, Selasa (20/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya Infrastruktur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapat jawaban. (RM)
Editor : Redaksi62







