ROKAN HILIR (Riau62.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam kecamatan pujud yang dibiayai APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 terus bergerak. Setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini giliran Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rokan Hilir didatangi penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau.
Penggeledahan tersebut menjadi rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam kecamatan pujud, Penyidik terlihat menyisir sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Rokan Hilir, penyidik menyita 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor BPKAD, di mana penyidik kembali mengamankan 22 dokumen sebagai barang bukti.
Kini, dari Kantor LPSE Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, penyidik kembali menyita 19 dokumen yang berkaitan dengan proses lelang proyek yang tengah diusut.
Plt Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pragmagita saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang kami lakukan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam kecamatan pujud Seluruh dokumen yang disita akan kami pelajari dan dalami untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kompol yogie.
Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima penyidik.
Penggeledahan secara beruntun di tiga instansi berbeda menunjukkan penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh mata rantai proyek, mulai dari proses pengadaan, administrasi keuangan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Setiap dokumen yang diamankan akan dicocokkan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hingga kini penyidik belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, intensitas penggeledahan dan jumlah dokumen yang telah diamankan mengindikasikan penyidikan telah memasuki tahap yang semakin serius.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik Tipidkor Polda Riau. Siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, apakah hanya sebatas pelaksana proyek atau juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pencairan anggaran, menjadi pertanyaan yang terus mengemuka.
Polda Riau menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R62)







