Hari Kedua, Tipidkor Polda Riau Sita 20 Dokumen dari BPKAD Rohil, Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Terus Dikembangkan

Plt Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogi Pratama Gita,

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Tahun Anggaran 2022.

Plt Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau,  Kompol Yogie Pragmagita mengatakan penggeledahan di BPKAD merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sehari sebelumnya dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir.

“Untuk kegiatan hari ini kami melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam. Sama seperti yang kami lakukan semalam di Kantor PUTR,” ujarnya kepada awak media.

Kompol Yogi menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan. Dalam penggeledahan di BPKAD, penyidik menyita 20 dokumen yang akan dijadikan bagian dari alat bukti untuk mendalami perkara.

“Hari ini kami telah mengamankan sebanyak 20 dokumen yang dilakukan penyitaan,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kompol Yogi menegaskan penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Nanti akan kami lakukan pengembangan dalam perkara ini terlebih dahulu, belum langsung kepada penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik memeriksa dua ruangan di lingkungan Kantor BPKAD Rokan Hilir.

“Ada dua ruangan yang kami lakukan pemeriksaan pada siang hari ini,” ujarnya.

Meski penggeledahan hari kedua telah selesai, penyidik memastikan proses penyidikan belum berakhir dan masih akan berlanjut.

“Masih ada lanjutannya sambil kami melakukan pengembangan-pengembangan lain,” pungkas Kompol yogi.

Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2026), Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir dan menyita 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.(R62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *