PUJUD (Riau62.com) – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (23/5/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial LS alias O beserta barang bukti sabu seberat bruto 5,35 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan LS alias O di dalam rumah yang menjadi target operasi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan enam paket diduga sabu. Lima paket ditemukan di dalam dompet kecil yang disembunyikan dalam karung beras di dapur rumah, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dekat pintu depan rumah.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Realme warna biru, mancis, dompet kecil, tisu putih, dan setengah karung beras yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diduga tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang kini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, diduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.
Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (R6)







