Saat Sidang Kasus PI Rohil Berlangsung, INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH Rp331,7 Miliar ke KPK, Kejagung, dan Bareskrim

JAKARTA (Riau62.com) – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp331,7 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri.

Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 tersebut resmi disampaikan pada Jumat (5/6/2026), di tengah proses persidangan kasus Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengatakan laporan itu didasarkan pada sejumlah temuan dan dokumen yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait pengelolaan dividen PT SPRH tahun buku 2024 yang tercatat mencapai Rp331.748.487.638.

Menurut Ganda Mora, perkara PI Rohil yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.

“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” ujar Ganda Mora melalui sambungan daring dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai dividen sebesar Rp331,7 miliar tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan pengelolaan Dana PI Rohil. Namun, menurutnya, fokus penyidikan yang berjalan saat ini lebih banyak menyasar aspek pembelian lahan dan rencana bisnis perusahaan.

“Yang disidik Kejati Riau terkait Dana PI Rp551 miliar lebih fokus pada pembelian lahan dan rencana bisnis. Sementara dividen tahun buku 2024 sebesar Rp331,7 miliar ini belum tersentuh,” kata Ganda Mora.

INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI Rohil. Namun, menurut organisasi tersebut, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai sumber kerugian dimaksud, apakah berasal dari pembelian lahan, pengelolaan dividen, atau aspek lainnya.

Selain itu, laporan INPEST turut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

Dalam dokumen tersebut tercatat dividen PT SPRH yang masuk ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir pada 6 Januari 2025 sebesar Rp38.083.314.094.

“Berdasarkan LHP BPK, hanya sekitar Rp38 miliar dividen PT SPRH yang tercatat masuk ke APBD Rohil. Sementara total dividen yang kami laporkan mencapai Rp331,7 miliar. Selisih sekitar Rp293,6 miliar inilah yang kami minta untuk ditelusuri,” ujar Ganda Mora.

INPEST juga mempertanyakan mekanisme penyaluran dividen tersebut, termasuk proses pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih lanjut, organisasi itu menegaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah pada PT SPRH. Dalam kapasitas tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menginisiasi, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan RUPS dan RUPS Luar Biasa.

Karena itu, INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh aliran dana, mekanisme pembagian dividen, serta tata kelola pengelolaan Dana PI Rohil guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah yang berasal dari sektor migas.

“Tujuan kami sederhana, agar seluruh pengelolaan Dana PI Rohil dapat dibuka secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Ganda Mora.

Editor   : Redaksi62 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *