Dividen Rp8,44 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan, Dhava Angkat Suara

M. Dhava Fadillah Ary Saputra, anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB) sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (Photo/ist)

BENGKALIS (Riau62.com) – M. Dhava Fadillah Ary Saputra, anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB) sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis, menyoroti tata kelola KUB yang dinilai lebih fokus pada pengelolaan dividen dan pergantian jabatan dibanding pemenuhan hak anggota.

Dhava menyebut, koperasi yang memiliki sekitar 2.535 anggota dari Desa Tanjung Leban, Sepahat, Tenggayun, dan Parit Satu Api-Api seharusnya menjalankan fungsi organisasi secara utuh, termasuk memberikan laporan pertanggungjawaban, pembinaan anggota, serta transparansi pengelolaan keuangan.

Ia mengungkapkan, selama periode kepengurusan 2019–2024, anggota belum pernah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus. Selain itu, penggunaan dana dividen yang diterima koperasi dari PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8,44 miliar sejak 2019 hingga 2024, juga dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada anggota.

“Anggota berhak mengetahui bagaimana dana koperasi dikelola dan digunakan. Transparansi merupakan bagian dari amanah yang harus dipertanggungjawabkan pengurus,” ujar Dhava.

Ia juga menilai berbagai agenda organisasi belum berjalan optimal, sementara administrasi dan tata kelola koperasi perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Atas kondisi tersebut, Dhava mendesak agar segera digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa guna meminta pertanggungjawaban pengurus serta membuka laporan keuangan kepada seluruh anggota. Ia juga mendorong dilakukannya audit kepatuhan terhadap pengelolaan koperasi selama periode 2019–2024.

“Kami tidak bermaksud menyerang pihak mana pun. Kami hanya ingin koperasi kembali pada tujuan utamanya, yakni melayani dan menyejahterakan anggota. Jika tata kelola sudah berjalan baik, maka RAT dan audit akan membuktikannya,” tegasnya.

Menurut Dhava, ukuran keberhasilan koperasi bukan hanya besarnya dividen yang diterima, melainkan sejauh mana pengurus mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan dana kepada anggota sebagai pemilik tertinggi koperasi. (RM)

Editor   :  Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *