MK Tolak Permohonan Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

JAKARTA (Riau62.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/6).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah tidak menerima permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan untuk membuka peluang pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. Karena itu, pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yang berlaku secara umum serta ketentuan konstitusi yang mengatur mekanisme demokrasi di Indonesia.

Dengan putusan ini, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MK sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perubahan sistem Pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD.

Hingga putusan tersebut dibacakan, sistem Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.

 

Editor : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *