Residivis Penganiayaan di Sinaboi Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine

Terduga pelaku pengniayaan yang telah diamankan oleh polsek sibaboi

SINABOI (Riau62.com) – Personel Polsek Sinaboi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial RH (24), yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Kapolsek Sinaboi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Jefri (32), seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, pada Selasa (7/7/2026).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah rekannya di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk.

Tersangka kemudian datang dan menuduh korban telah membicarakan seseorang berinisial A. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.

Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak membeli paket internet di sebuah warung, korban kembali bertemu dengan tersangka. Setelah sempat terjadi percakapan singkat, pelaku kembali melakukan pemukulan hingga mengenai bagian bawah pelipis mata kanan korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang kurang lebih dua sentimeter pada bagian bawah pelipis mata kanan dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinaboi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.

Setelah alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan dan dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.

Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan RH positif mengandung Methamphetamine. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Sinaboi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Sinaboi serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada pihak kepolisian.

Editor : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *