Residivis Narkoba Ditangkap, Polsek Pujud Sita 33,24 Gram Sabu dan 6 Butir Ekstasi

Terduga tersangka yang diamankan oleh satnarkoba polsek pujud bersama barang bukti sabu sabu

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Jajaran Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/6/2026), personel Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram serta enam butir pil yang diduga merupakan ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya, diperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang berdomisili di Dusun II Sukajadi. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang berwarna cokelat.

Selain itu, petugas juga menemukan enam butir pil yang diduga ekstasi beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), kaca pireks, pipet berbentuk sendok, gunting, sejumlah plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp16.318.000, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Editor    :  Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *