Sidang Lanjutan Gugatan PMH Koperasi JMB, PN Rokan Hilir Jadwalkan Mediasi pada 17 Juli

BAGANSIAPIAPI (Riau62.com) – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Koperasi JMB, Kamis (9/7/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan identitas para pihak. Persidangan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat yang diwakili langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir.

Usai pemeriksaan identitas, Majelis Hakim menetapkan seorang hakim mediator dan menjadwalkan proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Majelis Hakim juga memerintahkan seluruh pihak untuk terlebih dahulu menyampaikan dokumen penawaran mediasi. Langkah tersebut bertujuan agar proses mediasi dapat berlangsung lebih efektif dan langsung membahas pokok-pokok sengketa.

“Kami diperintahkan untuk menyampaikan penawaran mediasi terlebih dahulu. Tujuannya agar saat mediasi berlangsung pembahasannya langsung fokus pada penyelesaian pokok perkara,” ujar kuasa hukum penggugat dari Firma Hukum Brother & Groups Pekanbaru.

Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dalam penetapannya, majelis juga mewajibkan kehadiran para prinsipal dari masing-masing pihak dalam proses mediasi tersebut.

Perkara gugatan PMH Koperasi JMB ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak-hak anggota koperasi serta tata kelola organisasi koperasi di Kabupaten Rokan Hilir. Hasil mediasi nantinya akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai atau berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan. (Dr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *