Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan 118 Hektare Mangrove, Imbau Warga Stop Merambah Hutan

ROKAN HILIR (Riau62.com) Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang merambah kawasan hutan mangrove secara ilegal.

Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Daerah, serta masyarakat yang bersama-sama berkomitmen menjaga kelestarian hutan mangrove. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.

Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sehingga tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi tsunami. Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan mencari perlindungan.

“Hutan mangrove memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat pesisir. Karena itu, kawasan ini harus dijaga bersama agar tetap lestari,” katanya.

Bistamam menegaskan bahwa pembukaan lahan atau perambahan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka ataupun menguasai kawasan hutan mangrove demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ke depan ada lagi perusakan hutan mangrove. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perambahan kawasan hutan,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut, termasuk turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran atas komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat serta generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga membuka lahan di kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas kawasan yang dirambah mencapai sekitar 115,21 hektare. Sementara perkara kedua berada di Kecamatan Kubu dengan luas lahan sekitar 3 hektare.

Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove tersebut. Proses penyidikan terhadap kedua perkara masih terus berlanjut.

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *