Lewat Video di Media Sosial, Wapres Gibran Dorong RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Photo Ilustrasi Visual AI

Wapres menilai hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera, negara harus mampu mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada rakyat.

 

Bacaan Lainnya

JAKARTA (RIAU62.COM) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial resminya, Gibran menilai pemberantasan korupsi tidak akan memberikan efek jera apabila hanya berakhir pada hukuman penjara tanpa disertai pemulihan kerugian negara.

Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial resmi Wakil Presiden, Gibran menekankan bahwa pelaku korupsi harus kehilangan hasil kejahatannya sehingga tidak lagi dapat menikmati harta yang diperoleh secara melawan hukum.

«”Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya, dikutip Sabtu (25/7/2026).»

Menurut Gibran, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari masih rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022 yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, berdasarkan data Kejaksaan, sepanjang 2024 potensi kerugian negara meningkat menjadi sekitar Rp310 triliun. Namun, nilai aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.

Kondisi tersebut, menurut Wapres, menunjukkan bahwa sebagian besar hasil kejahatan korupsi masih berada di luar jangkauan negara dan diduga tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang terkait.

Dalam penjelasannya, Gibran menyebut RUU Perampasan Aset akan memperkuat mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap pada kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa prinsip utama mekanisme tersebut adalah memastikan setiap aset yang dapat dibuktikan berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana dapat dirampas negara untuk dikembalikan menjadi aset publik.

Menurut Gibran, ketentuan tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, judi online, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wapres juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam melaksanakan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Menanggapi kekhawatiran sebagian kalangan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan, Gibran menilai pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para pakar, sehingga tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sebagai pembanding, ia menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Belanda, Italia, Singapura, dan Kolombia yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset. Menurutnya, aset hasil kejahatan yang berhasil disita di negara-negara tersebut bahkan telah dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk menjadi fasilitas publik.

Di akhir pernyataannya, Gibran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar berjalan transparan dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara demi kesejahteraan rakyat.

 

Sumber: Video yang diunggah melalui akun media sosial resmi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Editor : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *