Tipikor Polda Riau Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam, Kadis PUTR Rohil: Kami Kooperatif

Kasubdin III Tipikor Kompol Yogi Pratama Gitas

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan selama kurang lebih 12 jam di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Tahun Anggaran 2022.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Plt Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pragmagita Dalam kegiatan tersebut, penyidik menggeledah ruang Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Bina Marga) serta ruang keuangan, kemudian menyita sekitar 42 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan di Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Tahun Anggaran 2022,” ujar Kompol Yogie kepada awak media.

Menurutnya, dokumen-dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Sementara itu, besaran potensi kerugian negara masih dalam tahap perhitungan.

Kerugian negaranya masih dihitung 

Kompol Yogie menegaskan, penyidik saat ini masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami perkara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Hari ini kami fokus mengamankan dokumen. Selanjutnya penyidikan akan terus didalami untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, Khairul Fahmi, ST, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di kantornya.

“Ya, benar. Tim Polda Riau melakukan penggeledahan untuk meminta dokumen kegiatan pembangunan Jembatan Air Hitam Tahun 2022,” ujarnya.

Khairul Fahmi menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci duduk perkara yang kini ditangani penyidik karena proyek tersebut dilaksanakan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR.

“Kalau sampai Polda Riau datang ke sini, saya kurang paham karena kegiatan itu berlangsung sebelum saya menjabat. Mungkin sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan. Kali ini mereka meminta kelengkapan dokumen asli yang masih berada di kantor,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyidik mengambil dokumen asli yang tersimpan di Bidang Bina Marga dan ruang keuangan. Selama proses penggeledahan berlangsung

“Tidak ada yang dimintai keterangan. Penyidik hanya mengambil dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan Jembatan Air Hitam,” katanya.

Terkait informasi mengenai penyegelan ruangan, Khairul Fahmi menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya dilakukan sementara selama proses pengamanan dan pemeriksaan dokumen.

“Ruangan tidak disegel lagi. Penyegelan hanya bersifat sementara saat proses pengambilan data dan dokumen,” ujarnya.

Khairul Fahmi mengajak seluruh jajaran Dinas PUTR Rokan Hilir menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar setiap pekerjaan dilaksanakan secara cermat, sesuai prosedur, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Ini menjadi contoh bagi kita semua. Setiap pekerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur. Bagi kami yang sekarang bertugas, ini menjadi pengingat agar lebih cermat dalam melaksanakan setiap kegiatan,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses penyidikan yang berlangsung tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tetap bekerja seperti biasa dan tetap semangat menjalankan tugas pokok untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aktivitas kantor tetap berjalan normal karena perkara yang diperiksa merupakan kegiatan pada periode sebelumnya,” katanya.

Khairul Fahmi menambahkan, Dinas PUTR Rokan Hilir akan bersikap kooperatif dan proaktif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, termasuk memenuhi kebutuhan dokumen maupun informasi yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R62).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *