Proyek Jembatan Air Hitam Rp31,6 Miliar Diselidiki, Tipikor Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita Ratusan Dokumen

Photo Ilustrasi visual photo AI

PEKANBARU (Riau62.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hingga Selasa (4/8/2026), penyidik telah memeriksa 39 orang yang terdiri atas saksi dan ahli serta menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut (Rabu 05/08)

Proyek pembangunan Jembatan Air Hitam dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Infrastruktur tersebut memiliki panjang 140 meter dan lebar 7 meter, dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton selaku kontraktor pelaksana dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas. Jembatan itu kemudian diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Kini, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. Penyidik mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan berdasarkan alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi dan ahli.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah mengamankan ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Masuknya proyek Jembatan Air Hitam ke tahap penyidikan menjadi sorotan publik mengingat nilai anggarannya yang mencapai lebih dari Rp31,6 miliar dan bersumber dari uang rakyat melalui APBD. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap secara terang apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Riau belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidik Tipikor masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *