Bagansiapiapi,Riau62.com – Konflik penyaluran dana kompensasi dari hasil kebun plasma PT. Jatim Jaya perkasa sedang mengalami polemik dan gangguan serius, dengan adanya permintaan penghentian sementara. Konflik ini dipicu karena tidak transparansi penyaluran hasil oleh KUD Bagansiapiapi
Hak masyarakat atas kebun plasma dari PT Jatim jaya perkasa belum sepenuhnya terpenuhi , seharusnya hasil plasma tersebut menjadi tulang punggung kesejahteraan, justru menjadi misteri yang belum terpecahkan.(kamis 16/06/26)
Dikonfirmasi Kasrul salah satu penerima plasma Pt Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) Menyampaikan kepada awak media ini ” berdasarkan perbup rohil no 35 tahun 2011 untuk Kepenghuluan Pekaitan Kecamatan Pekaitan Rohil, Mengatakan Tidak Pernahnya KUD Bagansiapiapi
1. Tidak Di Berikan Buku Anggota Koperasi
2. Tidak pernah di undang rapat
3. Tidak Transparan Laporan Keuangan anggota plasma oleh koperasi
4. Dan Tidak Pernahnya Dilaporkan Dalam Rapat Tentang SHU, Apalagi di bagikan ke anggota plasma sejak KUD Bagansiapiapi Mengelola plasma PT. Jatim Jaya perkasa untuk masyarakat kepenghuluan pekaitan sampai saat ini.
Jika terbukti KUD Bagansiapiapi Mendapatkan Hasil Dari pengelolaan Dana Plasma ini, tapi tidak di bagikan kepada yang berhak menerima, artinya ada dugaan penggelapan SHU Koperasi Kepada Anggota Plasma kami, Dan Terjadi Juga KUD Bagansiapiapi Memotong Dana Anggota sebesar 200 ribu setiap anggota dalam beberapakali Anggota menerima Uang plasma tersebut, KUD Bagansiapiapi Harus Menjelaskan Ini, Kalau Pihak Koperasi Tidak Bisa Menjelaskan Ini Kepada Kami selaku anggota, kami akan tempuh Upaya hukum, ujarnya
Beliau berharap, kepada pemerintah kabupaten Rokan Hilir yang mengawasi di bidang ini segera lakukan penyelidikan dan pengawasan, tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak- pihak yang bisa dihubungin namun demikian Redaksi masih membuka ruang untuk klarifikasi dan konfirmasi nya untuk perimbangan berita sesuai dengan undang undang pers serta sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik (**)















