Disbudpar Pekanbaru Laksanakan Pemusnahan, Pemindahan, dan Penyerahan Arsip, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib

Dinasp Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan, pemindahan, dan penyerahan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PEKANBARU, (RIAU62.COM) – Dinasp Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan, pemindahan, dan penyerahan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang digelar di lingkungan Disbudpar Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, dan pegawai. Dalam pelaksanaannya, arsip yang telah melalui proses penilaian sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dimusnahkan apabila telah habis masa simpannya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun sejarah.

Sementara itu, arsip yang dinilai memiliki nilai guna permanen atau nilai sejarah diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru sebagai arsip statis. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan, kelestarian, serta pemanfaatan arsip sebagai memori kolektif pemerintah daerah.

Disbudpar Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penataan arsip yang dilakukan secara sistematis diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain mengoptimalkan ruang penyimpanan dokumen, kegiatan penyusutan arsip juga menjadi upaya menjaga dokumen-dokumen yang memiliki nilai sejarah agar tetap terpelihara sebagai sumber informasi dan bukti autentik bagi generasi mendatang.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya mengenai penyusutan arsip di lingkungan instansi pemerintah. Melalui langkah tersebut, Disbudpar Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pengelolaan arsip yang profesional, efektif, dan berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (SHADIQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *