ROKAN HILIR (Riau62.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto 8,8 gram.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (44) yang berada di depan sebuah rumah. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya 18 paket sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan rekannya berinisial MTA (43) untuk diperjualbelikan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan MTA yang berada di dalam rumah beserta satu unit telepon genggam miliknya. MTA juga mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua pria itu beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sabu seberat bruto 8,8 gram, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dompet, plastik klip kosong, alat sendok yang terbuat dari plastik, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir,” tegas Kapolres.







