Tata Kelola Anggaran Dinas Perikanan Rohil TA 2024 Jadi Sorotan, APH Didesak Lakukan Telaah Menyeluruh

Ilustrasi Photo visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi. Sorotan tersebut mencakup akuntabilitas realisasi dana Uang Persediaan (UP), pembayaran utang kepada pihak ketiga yang berasal dari Tahun Anggaran 2023, hingga dugaan kejanggalan pada pengadaan mesin kapal nelayan.

Terkait dana Uang Persediaan (UP), muncul desakan agar aparat pengawas internal maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah diterbitkan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan serta menutup potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Kelompok Perusahaan Kuasai Sebagian Besar Pembayaran Utang Daerah

Berdasarkan dokumen amandemen kontrak yang dihimpun, Dinas Perikanan Rohil mengalokasikan anggaran pembayaran sisa utang kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar yang terbagi dalam 12 paket Pengadaan Langsung.

Hasil penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan adanya indikasi dominasi oleh sekelompok perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan kepemilikan. Kelompok perusahaan tersebut menguasai sekitar 55,93 persen dari total nilai pembayaran utang daerah atau setara Rp784.035.840.

Pola tersebut dinilai perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk adanya indikasi pemecahan paket pengadaan komoditas sejenis, yakni benih ikan di wilayah yang sama, yang diduga berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka.

Publik juga menyoroti pelaksanaan paket pengadaan benih dan pakan di Kecamatan Batu Hampar yang disahkan menjelang akhir Tahun Anggaran 2023 melalui APBD Perubahan. Pelaksanaan pengadaan sebanyak 4.200 kilogram pakan dan 40.000 ekor benih dalam waktu yang relatif singkat dinilai perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian administrasi maupun realisasi di lapangan.

Selain itu, ditemukan adanya hasil negosiasi pada beberapa paket pengadaan yang nilainya disebut melebihi pagu anggaran awal. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan pada Pengadaan Mesin Kapal Nelayan

Perhatian publik juga tertuju pada pengadaan mesin kapal nelayan dengan total anggaran sekitar Rp2,3 miliar.

Berdasarkan data RUP LKPP, terdapat perbedaan harga satuan antarpaket yang dinilai cukup mencolok. Mesin berkapasitas 30 HP dianggarkan sekitar Rp15 juta per unit, sedangkan mesin berkapasitas 28 HP maupun 24 HP justru dianggarkan lebih tinggi, yakni berkisar Rp20 juta hingga Rp21,5 juta per unit.

Meski terdapat penambahan komponen gearbox pada beberapa paket, selisih harga sekitar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta per unit dinilai perlu diuji kewajarannya melalui pemeriksaan teknis maupun audit yang berwenang. Berdasarkan perhitungan yang menjadi sorotan publik, potensi kemahalan harga diperkirakan mencapai sekitar Rp512 juta. Angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Selain persoalan harga, metode pemilihan penyedia pada salah satu paket pengadaan senilai Rp200 juta di wilayah Kepulauan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, juga menjadi perhatian. Paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung secara manual, sementara paket lainnya telah menggunakan sistem elektronik (e-purchasing). Perbedaan metode tersebut dinilai perlu memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Audit BPK Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Pegiat antikorupsi Andi Rachman menilai transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjadi prioritas. Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak dapat dijadikan jaminan mutlak bahwa suatu instansi terbebas dari tindak pidana korupsi.

“Audit BPK lebih berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyimpangan yang baru terungkap melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, seperti dugaan SPJ fiktif ataupun markup anggaran,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Kejaksaan Negeri Rokan Hilir maupun Unit Tipikor Polres Rokan Hilir melakukan penelaahan awal melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) apabila ditemukan informasi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan bagi nelayan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Amin, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, terkait rincian masing-masing kegiatan, ia mengaku tidak mengingat secara detail dan menyarankan agar penjelasan teknis dikonfirmasi langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani pengadaan benih serta pengadaan mesin kapal.

Secara terpisah, Epi selaku PPTK pengadaan mesin menjelaskan bahwa pembagian paket pekerjaan ke dalam dua kelompok bukan merupakan bentuk pemecahan paket pengadaan. Menurutnya, pembagian tersebut dilakukan semata-mata untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan, sementara penyedia atau pemenang pengadaan tetap pihak yang sama.

Menanggapi sorotan mengenai perbedaan harga satuan antarpaket pengadaan mesin kapal, Epi membantah adanya kejanggalan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai selisih harga tersebut tidak tepat karena angka yang digunakan dalam perhitungan dinilai terbalik. “Itu keliru. Semua sudah sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi terkait pelaksanaan paket pengadaan benih dan pakan yang juga ditangani PPTK terkait belum diperoleh. Redaksi Riau62.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (R62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *