133 Hektare Mangrove Rohil Dirambah, Lima Tersangka Dijerat: Siapa Aktor di Balik Pelaku Lapangan?

Photo ilustrasi visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) — Pengungkapan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir membuka persoalan lingkungan yang jauh lebih besar dari sekadar penangkapan lima tersangka.

Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka terkait dugaan perusakan kawasan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Kubu dan Pasir Limau Kapas (senin 31/08/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan mangrove tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat dan dipersiapkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, berdasarkan keterangan ahli, diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

Namun, pengungkapan lima tersangka bukan berarti perkara ini selesai.

Justru, kasus tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak yang bekerja sendiri, atau hanya pelaku di lapangan dari sebuah aktivitas yang melibatkan pihak lain?

Pertanyaan itu menjadi relevan mengingat luas kawasan yang diduga telah dirambah mencapai sekitar 133 hektare. Pembukaan kawasan dalam skala besar tentu membutuhkan aktivitas, peralatan, biaya, dan pengelolaan yang tidak sedikit.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan sendiri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Di sinilah publik menaruh perhatian.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada mereka yang berada di lapangan apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan pihak lain yang berperan, membiayai, memerintahkan, menguasai, atau mengambil keuntungan dari aktivitas perusakan kawasan tersebut.

Penyidik perlu mengurai secara terang siapa yang menguasai lahan, siapa yang menyediakan alat berat, dari mana pembiayaan berasal, serta siapa pihak yang akan menerima manfaat dari pembukaan kawasan mangrove tersebut.

Sebab, mangrove bukan sekadar kumpulan pohon di kawasan pesisir.

Ekosistem ini memiliki fungsi penting sebagai benteng alami dari abrasi, menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, serta menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna. Kerusakan dalam skala besar berpotensi memberikan dampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Kasus 133 hektare mangrove di Rokan Hilir kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan.

Publik tentu mendukung langkah Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, masyarakat juga menunggu pengembangan penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan.

Jangan sampai hukum hanya berhenti pada tangan yang mengoperasikan alat berat, sementara pihak yang mungkin berada di balik layar tidak pernah tersentuh.

Pengungkapan perkara ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh dugaan perusakan kawasan mangrove di Rokan Hilir.

Karena dalam kasus lingkungan berskala besar, pertanyaan publik selalu sama:

Siapa yang bekerja di lapangan, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan? R62) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *