ROKAN HILIR (Riau62.com) – Pelarian seorang remaja berinisial AP (16), terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan, akhirnya terhenti di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
AP ditangkap Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kubu setelah diduga melarikan diri usai melakukan aksi di rumah seorang bidan di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), seorang bidan, tiba-tiba berteriak kesakitan saat berada di rumahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumah.
Pada saat bersamaan, seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek sepanjang sekitar 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Polisi Telusuri Pelarian hingga Sumatera Barat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu dalam melakukan penyelidikan.
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Kubu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AP diduga telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pada Senin (17/8/2026), tim gabungan bergerak menuju Pasaman Barat. Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, petugas akhirnya berhasil mengamankan AP di rumah orang tua kandungnya.
Saat diamankan, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
AP selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rohil Apresiasi Sinergi Petugas
Kapolres Rokan Hilir mengapresiasi kerja sama antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil, serta jajaran kepolisian di wilayah Pasaman Barat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera ditangkap meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat
Editor : Redaksi62






