Mutasi Eselon II Rohil Menggelinding, Pengamat: Jangan Sampai Merit System Kalah oleh Kedekatan

Photo ilustrasi Visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Isu mutasi besar-besaran pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir semakin kencang berembus. Informasi yang beredar menyebut sedikitnya 21 jabatan pimpinan OPD tengah dievaluasi dan berpotensi digeser oleh Bupati Rohil H. Bistamam (sabtu 22/08/2026)

Sejumlah jabatan strategis disebut masuk radar evaluasi, mulai dari Dinas Kesehatan, Perindag, Kominfotiks, Dispora, Setwan, Dishub, DKPP, Kesbangpol, DLH, Damkar, sejumlah Staf Ahli, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat hingga Disdikbud. Bahkan posisi Sekda Rohil H. Fauzi Efrizal turut menjadi sorotan.

Namun, isu tersebut menjadi semakin menarik ketika beredar informasi adanya sejumlah kursi yang disebut relatif “steril” dari pergeseran. Publik pun mulai mempertanyakan: apa parameter evaluasinya dan apakah seluruh pejabat diperlakukan dengan standar yang sama?

Seorang pengamat kebijakan publik lokal yang minta namanya tak disebutkan menilai, mutasi dan rotasi pejabat merupakan kewenangan kepala daerah, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa ukuran yang transparan.

“Mutasi boleh, evaluasi boleh. Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa yang dinilai bukan kinerja, melainkan kedekatan. Kalau merit system benar-benar dijadikan dasar, semua pejabat harus diuji dengan standar yang sama,” tegasnya.

Sorotan semakin tajam karena proses seleksi JPTP tahun 2025 lalu juga disebut menyisakan pertanyaan terdapat dugaan sedikitnya lima peserta seleksi tidak memenuhi pengalaman jabatan yang relevan selama lima tahun secara kumulatif, namun tetap dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang dimutasi dan siapa yang dipertahankan. Yang jauh lebih penting adalah apakah proses pengisian jabatan strategis di Rohil benar-benar telah berjalan berdasarkan merit system.

“Jangan sampai persyaratan menjadi sangat ketat bagi sebagian orang, tetapi longgar bagi yang lain. Itu yang harus dijelaskan. Seleksi pejabat harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, bukan karena siapa yang dekat dengan siapa,” ujar pengamat tersebut.

Ia mengingatkan, merit system sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ASN harus menjadi pagar utama dalam setiap proses promosi, rotasi dan pengisian jabatan.

Karena itu, ia meminta Pemkab Rohil tidak alergi terhadap keterbukaan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, maka dokumen, parameter dan mekanisme penilaiannya seharusnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Rohil tidak kekurangan orang pintar. Yang dibutuhkan adalah sistem yang adil. Jangan sampai kursi birokrasi berubah menjadi ruang eksklusif bagi orang-orang tertentu. Jabatan publik adalah amanah, bukan warisan kedekatan,” pungkasnya.

Kini publik menunggu satu hal: apakah mutasi 21 pejabat tersebut benar-benar murni berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, atau justru akan memperkuat persepsi bahwa merit system belum sepenuhnya menjadi panglima dalam birokrasi Rohil?

(Sy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *