RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, Komisi III DPR RI Kebut Pembahasan

Photo visual AI

JAKARTA (RIAU62.COM) Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut melalui akun media sosial Facebook pribadinya. Ia menyebut, waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang akan dimanfaatkan untuk mengebut seluruh tahapan pembahasan (Minggu 25/08/26)

Tahapan tersebut meliputi penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi masyarakat juga telah dilakukan secara intensif. Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat.

Ia mengatakan, mayoritas masyarakat yang memberikan masukan mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat dan tetap memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kami kawal agar RUU Perampasan Aset rampung tepat waktu, berkualitas, dan berpihak pada kepastian hukum,” demikian disampaikan Habiburokhman dalam unggahannya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Sumber: Media sosial Facebook Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Editor   : Redaksi62 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *