ROKAN HILIR (Riau62.com) — Alokasi anggaran belanja daerah sering kali menyimpan teka-teki besar antara angka di atas kertas dan realita di lapangan (Selasa /09/2026)
Salah satu yang kini menjadi sorotan publik secara tajam adalah postur anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk Tahun Anggaran 2025/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dishub Rohil menggelontorkan dana fantastis mencapai Rp11.202.083.708,- untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.
Uniknya, dari total pagu belasan miliar tersebut, sebesar 98,92% atau setara Rp11.081.974.572,- tersedot habis hanya untuk satu pos tunggal: Belanja Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Artinya, saban bulan, kas daerah Kabupaten Rokan Hilir diproyeksikan mengalirkan dana sekitar Rp923,4 juta ke rekening PT PLN (Persero). Paradoks “Lampu Fiktif” di Tengah Keluhan Warga Secara matematis, anggaran bulanan mendekati satu miliar rupiah tersebut seharusnya mampu menjamin ribuan titik lampu jalan di seluruh pelosok Rohil menyala benderang tanpa kendala.
Namun, kondisi kontras justru disuarakan oleh masyarakat di beberapa wilayah penyangga seperti Kecamatan Bagan Sinembah, Bangko, hingga Tanah Putih.
Warga mengeluhkan fasilitas PJU yang kerap mati berbulan-bulan tanpa adanya peremajaan fisik. “Kami heran, jalanan lintas dan pemukiman kalau malam gelap gulita, rawan kriminalitas dan kecelakaan.
Pertanyaannya, kalau lampunya banyak yang mati, lalu uang miliaran rupiah untuk tagihan listrik itu dibayarkan untuk mendanai lampu yang mana?” ujar salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kesenjangan ini memicu dugaan adanya celah maladministrasi dalam pengelolaan PJU sistem non-meterisasi (tanpa Kwh meter). Pada sistem tarif flat ini, tagihan dihitung berdasarkan estimasi jumlah titik tiang.
Jika Dishub diduga lalai atau sengaja tidak memutakhirkan data tiang lampu yang sudah rusak/mati ke pihak PLN, maka negara berpotensi membayar “daya hantu” alias tagihan atas fasilitas yang sebenarnya tidak dirasakan oleh masyarakat.
Analisis Komparasi: Bagaimana dengan Daerah Lain di Riau? Untuk melihat kewajaran angka Rp11 Miliar tersebut, mari kita bandingkan dengan tata kelola PJU di beberapa wilayah lain di Provinsi Riau berdasarkan karakteristik wilayah dan langkah efisiensi yang diambil: Kota Pekanbaru (Metropolitan): Sebagai pusat provisi dengan jumlah titik lampu yang jauh lebih padat, Pekanbaru sempat terbebani tagihan PJU hingga belasan miliar per bulan akibat menjamurnya PJU ilegal dan non-meterisasi.
Namun, Pemko Pekanbaru langsung melakukan meterisasi massal dan mengganti lampu merkuri ke LED. Hasilnya, efisiensi tarif mampu ditekan hingga lebih dari 40-50% per tahun.
Kabupaten Siak (Kabupaten Hijau): Siak dikenal ketat dalam sinkronisasi data PJU melalui sistem digitalisasi. Pembayaran tagihan rutin disesuaikan secara berkala lewat uji petik lapangan bersama Inspektorat.
Jika ada lampu mati di tingkat kecamatan, kuota tagihan dalam Berita Acara Rekonsiliasi bulanan langsung dipotong guna menghindari kerugian kas daerah.
Kabupaten Rokan Hilir: Dengan pagu plot tagihan flat yang bertumpu pada angka Rp11 Miliar, namun belum diimbangi dengan konversi meterisasi yang masif di tingkat desa/kecamatan, posisi Rohil dinilai rentan terhadap risiko pemborosan anggaran rutin tahunan jika pengawasan dokumen administrasi di hulu tidak dikawal ketat oleh lembaga auditor.
Potensi Kerugian Negara dan Upaya Konfirmasi Berdasarkan matriks proyeksi risiko keuangan, apabila tingkat kerusakan atau titik lampu fiktif di lapangan mencapai angka 30% saja dari total database yang ditagihkan, maka potensi kerugian atau pemborosan keuangan negara di Dishub Rohil diestimasikan bisa menyentuh angka Rp3,3 Miliar per tahun.
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), tim investigasi telah menyusun dan melayangkan daftar konfirmasi resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Rohil, Kepala Bidang Prasarana selaku KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Bendahara Pengeluaran terkait.
Publik kini menunggu transparansi penuh dari jajaran Dishub Rohil. Apakah uang rakyat senilai Rp11 Miliar tersebut benar-benar mengalir murni untuk menerangi jalanan malam Rokan Hilir, ataukah ada sebagian yang menguap di balik ruang-ruang gelap birokrasi melalui rekayasa administrasi? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja audit resmi.
Terpisah , saat dikonfirmasi awak media, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Budi Fitriadi, S.Sos., yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Setwan) Rohil, awalnya meminta agar konfirmasi terkait persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak Dinas Perhubungan.
“Coba tanya ke Perhubungan, saya tidak di Perhubungan lagi, Bang,” ujarnya.
Namun, ketika awak media menyinggung bahwa dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada periode Januari hingga Juli yang menjadi bagian dari waktu terkait persoalan tersebut, Budi kemudian memberikan penjelasan.
“Iya, Bang. Kita membayar tagihan listrik berdasarkan tagihan yang dikeluarkan oleh PLN. Sebesar tagihan itu juga yang kita bayar langsung ke rekening PT PLN,” jelasnya.
Budi menegaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan nilai tagihan yang diterbitkan oleh pihak PT PLN. (Sy)






