Bagansiapiapi ( Riau62. com) – Dinamika pembahasan dan pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Proses yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu kini diwarnai tarik ulur antara pihak eksekutif dan legislatif.(Kamis 04/06).
LKPJ yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam rapat paripurna DPRD pada Mei 2026 menjadi bahan evaluasi bagi DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus). Dalam pembahasannya, sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai aspek pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Sejumlah fraksi menilai masih terdapat program yang belum berjalan optimal serta perlunya peningkatan disiplin dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah. Kritik tersebut menjadi bagian dari rekomendasi yang akan disampaikan DPRD sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.
Di sisi lain, Pemkab Rohil menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun berjalan. Pemerintah daerah berharap evaluasi yang dilakukan DPRD dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi mempercepat pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pengamat menilai perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan daerah. Namun, apabila tarik ulur pembahasan berlangsung terlalu lama, dikhawatirkan dapat mengganggu sinkronisasi agenda pembangunan dan penyusunan program strategis daerah berikutnya.
Masyarakat pun berharap kedua lembaga mampu mengedepankan kepentingan daerah di atas kepentingan politik. Sebab, LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen evaluasi yang menentukan arah pembangunan Rokan Hilir ke depan.
Pada akhirnya, pengesahan LKPJ diharapkan menjadi momentum memperkuat kemitraan antara Pemkab dan DPRD Rohil. Kritik dan evaluasi yang disampaikan legislatif semestinya menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah, sementara eksekutif perlu menunjukkan keterbukaan terhadap masukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu,dikutip dari wawasan riau.com “Pemkab Rohil menegaskan pentingnya percepatan pembahasan LKPJ agar tidak menghambat agenda strategis daerah, seperti penyusunan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dan KUA-PPAS APBD Murni 2027.
Pemkab juga menilai pada hari senin 25 may 2026,materi LKPJ sebenarnya dapat langsung dibahas secara dinamis melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD tanpa harus menunda rapat. Namun, pemerintah daerah tetap bersikap kooperatif mengikuti keputusan DPRD. “Karena pimpinan DPRD meminta penundaan, kami dari pemerintah mengikuti saja,”
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr.Kep., belum memberikan tanggapan terkait proses pembahasan LKPJ yang tengah menjadi sorotan publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui panggilan Whatsapp nya juga belum mendapat respons.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat pembahasan LKPJ merupakan agenda strategis yang berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan media merupakan bagian penting dari akuntabilitas kepada masyarakat.
Tidak adanya penjelasan dari pimpinan DPRD semakin memunculkan spekulasi terkait lambannya pembahasan LKPJ. Publik tentu berharap adanya penjelasan resmi agar polemik yang berkembang tidak terus bergulir tanpa kejelasan.(R6)







