JAKARTA (Riau62.com) – Polemik pengalihan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026), Mahfud menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana lazim diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, dalam hukum acara pidana, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Ia menilai tahapan tersebut belum terpenuhi dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Mahfud juga menegaskan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan secara eksplisit hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia mengingatkan bahwa apabila mekanisme pengalihan penyidikan di luar ketentuan hukum dibiarkan menjadi preseden, hal itu berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal satu perkara, tetapi menyangkut cara negara menjalankan hukum. Jangan sampai muncul praktik baru yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud mendorong KPK menggunakan kewenangannya apabila memenuhi syarat hukum untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Ia juga berpendapat bahwa Presiden dapat meminta KPK menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah sendiri belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait mekanisme penanganannya. Perdebatan pun berkembang, tidak hanya mengenai substansi perkara, tetapi juga mengenai prosedur hukum yang ditempuh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK yang secara khusus menanggapi pandangan Mahfud MD mengenai mekanisme pengalihan penyidikan tersebut.
Editor : Redaksi62







