Kapolda Riau Tinjau Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan

ROKAN HILIR (RIAU62.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan dengan total luasan mencapai sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, turun langsung meninjau lokasi pada Jumat (24/7/2026). Turut mendampingi, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Bacaan Lainnya

Lokasi yang dikunjungi berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas sekitar 115,21 hektare di lokasi tersebut diduga telah dibuka menggunakan alat berat.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka serta menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.

Kapolda Riau menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan implementasi program Green Policing, yakni pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan perlindungan lingkungan sekaligus upaya pemulihan ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera,” ujarnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga kejahatan lain yang berdampak terhadap kelestarian alam.

“Komitmen ini dilakukan agar hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa perkara yang diungkap terdiri dari dua kasus berbeda.

Kasus pertama ditangani Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.

AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Kasus kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di wilayah Pasir Limau Kapas. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.

Ade mengungkapkan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Berdasarkan pemetaan, areal yang telah dibuka mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan sekaligus merusak vegetasi mangrove,” jelas Ade.

Padahal, aktivitas tersebut telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan bersama Penghulu Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun, larangan itu diduga tetap diabaikan.

Penyidik juga menemukan bahwa kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas sekitar 650 hektare kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua perkara serta menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF warna oranye tahun 2012 dan satu unit excavator Hitachi warna oranye bertuliskan SA4403.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *