BENGKALIS (Riau62.com) – Dugaan masih bebasnya arus barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan Pulau Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aktivis masyarakat, Afrizal, menilai berbagai informasi yang beredar di media sudah cukup untuk menjadi dasar dilakukan penelusuran dan penegakan hukum.
“Informasi dan data yang beredar di berbagai media sudah cukup jelas. Tinggal bagaimana keseriusan aparat untuk memberantasnya. Jika tidak ada tindakan yang nyata, tentu akan muncul dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tersebut,” ujar Afrizal, Rabu (29/7).
Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan harus memastikan seluruh barang impor yang masuk ke Indonesia tercatat secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, optimalisasi pengawasan akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak impor, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau kegiatan impor dilakukan secara legal, tentu memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah. Namun apabila ada aktivitas ilegal, negara berpotensi mengalami kerugian dan masyarakat juga ikut terdampak,” katanya.
Afrizal juga meminta Bea Cukai Kabupaten Bengkalis meningkatkan transparansi dalam pencatatan serta pelaporan barang impor, khususnya yang berasal dari Malaysia.
“Bea Cukai harus dapat menjelaskan secara terbuka barang-barang apa saja yang masuk secara legal dan dipungut beanya. Pengawasan juga harus dilakukan secara berlapis agar tidak ada celah bagi masuknya barang yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan manipulasi dokumen manifes barang.
“Apabila dugaan tersebut benar, tentu sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum. Namun jika tidak benar, pihak terkait perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kapal-kapal yang diduga mengangkut barang ilegal disebut masih beroperasi di perairan Bengkalis. Namun, pola kedatangannya disebut berubah, dari sebelumnya beberapa kapal masuk bersamaan, kini dilakukan secara bergantian.
Seorang warga yang ditemui di sekitar pelabuhan yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran, aparat harus mengusut hingga tuntas dan menindak siapa pun yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. Persoalan ini sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba memperoleh informasi mengenai aktivitas bongkar muat barang dari Malaysia. Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sebelumnya, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim, menegaskan bahwa Bea Cukai bersama aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan terhadap arus barang impor, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
“Apabila terdapat dugaan penyelundupan atau pemasukan barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka harus dilakukan langkah-langkah penegakan hukum,” katanya.
Menurut Fat Haryanto, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memperketat pengawasan, melakukan evaluasi secara berkala, serta memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan barang yang boleh maupun dilarang masuk ke Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir dan berlangsung secara masif, maka perlu adanya koordinasi lintas instansi, termasuk Bea Cukai, Polairud, TNI AL, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadikan wilayah ini rawan terhadap kejahatan lintas negara. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara terpadu,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
“Harus ada sinergi untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya.
Hasil Investigasi
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, diduga terdapat berbagai jenis barang yang masuk melalui Pulau Bengkalis tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang-barang tersebut antara lain perabot rumah tangga, telepon seluler, laptop, sepeda, bahan bangunan, berbagai jenis perkakas, bahan pangan, minuman kemasan, kosmetik, obat-obatan, alat pertanian, perlengkapan pesta, hingga rokok dan buah-buahan.
Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai aktivitas sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) berkapasitas sekitar 400 hingga 600 ton yang disebut rutin beroperasi dari Malaysia menuju Bengkalis. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, tim juga menghimpun informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan barang, berupa ruko maupun gudang di beberapa kawasan di Pulau Bengkalis. Seluruh informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Bengkalis, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rom)
Editor : Redaksi62







