PHR Akui Pembayaran Ganti Rugi Disalurkan Melalui Koperasi Seribu Kubah Berdasarkan Surat Kuasa 12 Petani, Salah Seorang Penerima Mengaku Tak Pernah Menandatangani Kuasa maupun Menerima Uang.
BAGANSIAPIAPI (Riau62.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Tim Revitalisasi Plasma, dan perwakilan petani plasma mengungkap dugaan persoalan serius dalam penyaluran dana ganti rugi di kawasan kebun plasma Koperasi Seribu Kubah.
Dalam forum tersebut, PHR mengakui pernah melakukan pembayaran kompensasi atas penggunaan akses jalan di area plasma melalui kontrak selama satu tahun, yakni periode 2023–2024, dengan nilai mencapai Rp400 juta.
Pengawas Tim Revitalisasi Plasma, Ahmad Oki, mengatakan pembayaran tersebut diperuntukkan bagi 12 petani plasma yang terdampak. Namun, menurut pengakuan PHR dalam RDP, seluruh pembayaran disalurkan kepada Koperasi Seribu Kubah berdasarkan surat kuasa yang disebut berasal dari para petani.
“PHR mengakui pembayaran Rp400 juta itu dilakukan melalui Koperasi Seribu Kubah dengan dasar surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak,” kata Ahmad Oki usai RDP.
Persoalan muncul setelah salah satu nama yang tercantum sebagai penerima manfaat, Hendri Utomo, menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada koperasi maupun menerima bagian dari dana kompensasi tersebut.
“PHR sendiri menyebut nama Hendri Utomo sebagai salah satu yang masuk dalam daftar. Tetapi Hendri mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa dan tidak pernah menerima uang ganti rugi itu,” ujar Oki.
Selain kompensasi jalan senilai Rp400 juta, PHR juga mengungkap adanya pembayaran ganti rugi lain di kawasan plasma atas nama pribadi mantan Ketua Koperasi Seribu Kubah, almarhum Kamalul Mutawafa, dengan luas lahan sekitar 4.500 meter persegi dan nilai mencapai Rp766 juta.
Temuan tersebut membuat Tim Revitalisasi Plasma memutuskan fokus mengusut pembayaran kepada 12 petani yang dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.
“Kami bersepakat akan menempuh jalur hukum. Dugaan yang akan kami laporkan antara lain dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan dana ganti rugi terhadap 12 nama tersebut. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” tegas Oki.
Sementara itu, Hendri Utomo mengaku baru mengetahui namanya tercantum dalam daftar penerima ganti rugi setelah mengikuti proses revitalisasi dan menghadiri RDP tersebut.
Ia mengaku selama lebih dari empat tahun sejak terbitnya SK pada 2021 tidak pernah mengetahui adanya pembayaran kompensasi yang mencantumkan namanya.
“Saya baru tahu dalam rapat tadi bahwa nama saya disebut sebagai penerima ganti rugi. Padahal saya tidak pernah membuat surat kuasa dan tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Hendri.
Ia mengaku khawatir persoalan itu akan berdampak terhadap haknya sebagai petani plasma di masa mendatang.
“Saya merasa dirugikan. Saya khawatir nantinya dianggap sudah menerima hak sehingga berpengaruh terhadap status saya sebagai anggota koperasi maupun hak atas plasma,” ujarnya.
Di sisi lain, Head Relations Blok Rokan PHR, Hardianto, menegaskan kehadiran PHR dalam RDP bertujuan menyampaikan data yang dimiliki perusahaan sekaligus mendengar aspirasi para petani.
Menurutnya, pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen surat kuasa yang diterima PHR dari koperasi sehingga perusahaan menyerahkan proses distribusi dana kepada pengurus koperasi.
“PHR tidak mencampuri urusan internal koperasi. Kami menerima surat kuasa dari 12 petani yang terdampak, sehingga pembayaran dilakukan melalui koperasi. Mengenai distribusi kepada masing-masing petani merupakan ranah internal koperasi,” jelas Hardianto.
Ia menambahkan, PHR akan menyerahkan data pendukung yang dimiliki kepada DPRD agar dapat dilakukan pencocokan dengan data yang dimiliki para petani.
RDP tersebut menjadi titik awal terbukanya dugaan persoalan administrasi dan penyaluran dana kompensasi di lingkungan Koperasi Seribu Kubah. Tim Revitalisasi Plasma memastikan akan mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan hak para petani yang merasa dirugikan dapat dipulihkan.(sy)






