Riau +62 Pers Indonesia
Rabu, April 15, 2026
23 °c
Rokan
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Kampar
    • Berita Kepulauan Meranti
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
    • Berita Dumai
    • Berita Pekanbaru
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Riau +62 Pers Indonesia
No Result
View All Result
Riau +62 Pers Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan
Take down berita merupakan pelangaran jurnalistik yang bertentangan dengan undang undang

Photo ilustrasi AI

Take down berita merupakan pelangaran jurnalistik yang bertentangan dengan undang undang

Riau 62 by Riau 62
24 Maret 2026
in Berita Pilihan, Hukrim, Nasional
0 0
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,RIAU62.COM– Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

 

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

 

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

 

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

 

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

 

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

 

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

 

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

 

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.

 

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas. (Rls/TIM/Red)

Tags: bertentangan dengan undang undangmerupakan pelangaran jurnalistikTake down berita
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Rohil Pimpin Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Malam Takbiran

Next Post

Cerita Karni Ilyas dari masa Presiden ke Presiden

Riau 62

Riau 62

Next Post
Cerita Karni Ilyas dari masa Presiden ke Presiden

Cerita Karni Ilyas dari masa Presiden ke Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dukungan Terhadap TNI dan Polri

https://riau62.com/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Video-2026-04-05-at-11.58.58-PM.mp4
No Result
View All Result
  • Trending
  • Comments
  • Latest
72 Jam Saja! Mandat “Berdarah” Bupati Bistamam: Direksi Baru SPRH Bereskan BBM atau Mundur!

72 Jam Saja! Mandat “Berdarah” Bupati Bistamam: Direksi Baru SPRH Bereskan BBM atau Mundur!

28 Maret 2026
Kurir Layanan jasa pengiriman paket SPX Diduga melakukan pemaksaan terhadap penerima

Kurir Layanan jasa pengiriman paket SPX Diduga melakukan pemaksaan terhadap penerima

14 Maret 2026
BIADAP, Kakek di Kubu Babussalam Cabuli Cucu Kandung

BIADAP, Kakek di Kubu Babussalam Cabuli Cucu Kandung

6 April 2026
Percepat Pengesahan RT RW, Sekda Rohil Fauzi Efrizal Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen

Percepat Pengesahan RT RW, Sekda Rohil Fauzi Efrizal Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen

27 Maret 2026
kapolres Rohil dan wakil bupati Rohil hadiri pasar murah ramadhan

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Rohil Hadiri Pasar Murah Ramadhan

0
21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

0
Menilik Progres Jalan Tol Pekanbaru-Rengat 2026: Urat Nadi Baru yang Siap Mengubah Wajah Ekonomi Riau Selatan

Menilik Progres Jalan Tol Pekanbaru-Rengat 2026: Urat Nadi Baru yang Siap Mengubah Wajah Ekonomi Riau Selatan

0
Wamen Stella Christie Kunjungi Rohil, Bupati H. Bistaman Sambut Rencana Pembangunan Sekolah Garuda

Wamen Stella Christie Kunjungi Rohil, Bupati H. Bistaman Sambut Rencana Pembangunan Sekolah Garuda

0
Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

14 April 2026
Komitmen Berantas narkoba ; satnarkoba polres Rohil serta Jajaran polsek sisir daerah rawan narkoba 

Komitmen Berantas narkoba ; satnarkoba polres Rohil serta Jajaran polsek sisir daerah rawan narkoba 

14 April 2026
Komitmen Polda Riau ; kapolres Rohil lantik Kapolsek baru langkah preventif dan membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) Panipahan sebagai pilot project.

Komitmen Polda Riau ; kapolres Rohil lantik Kapolsek baru langkah preventif dan membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) Panipahan sebagai pilot project.

13 April 2026
Waka polda Riau tegaskan ; Tidak ada ampun bagi bandar Narkoba dengan prinsip zero tolerance.

Waka polda Riau tegaskan ; Tidak ada ampun bagi bandar Narkoba dengan prinsip zero tolerance.

12 April 2026

Selamat datang di Riau62.com
MENGAKAR DI BUDAYA MENGABARKAN DUNIA.

Perusahaan

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Login
No Result
View All Result

Kontak

Email : cs@riau62.com
Telp/WA : +62 822-8579-0175
Alamat : Jl. Kecamatan Batu 7, Riau

Follow us

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Login
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2026 Riau62 Mengakar di Budaya Mengabarkan Dunia PT. RIAU INDONESIA PERS.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Login
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2026 Riau62 Mengakar di Budaya Mengabarkan Dunia PT. RIAU INDONESIA PERS.