Rokan Hilir (Riau62.com)– Seorang nenek berinisial NA warga Kubu Babussalam melaporkan suami nya sendiri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Bejatnya, korban adalah cucu kandung pelapor dan pelaku yang masih berusia 14 tahun.
Hal ini berawal dari tulisan korban yang menceritakan kejadian memilukan tersebut di buku diary miliknya yang ditemukan sang nenek. Dalam diary tersebut, korban menulis telah mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengonfirmasi terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Berbekal hal itu NA (pelapor sekaligus nenek korban, red) langsung membuat laporan ke Polsek.
Tak menunggu lama, jajaran Polsek Kubu Polres Rokan Hilir langsung memproses dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB tersebut.
Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Adapun terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.















