Menteri HAM Jadi Sorotan, Larangan “Tembak di Tempat” terhadap Begal Picu Gelombang Kritik Publik

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai,

JAKARTA (Riau62.com) – Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang melarang aparat kepolisian melakukan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi instruksi Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, yang sebelumnya meminta jajaran kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal demi menjaga keamanan masyarakat dan memberi efek jera bagi pelaku kriminal jalanan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Menteri HAM menilai istilah “tembak langsung di tempat” bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan asas negara hukum. Menurutnya, setiap tindakan aparat harus tetap mengedepankan prosedur hukum serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hak hidup seseorang.

Pigai juga menyebut, pelaku kejahatan sekalipun masih dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kriminal yang lebih besar. Ia menilai, apabila pelaku langsung ditembak mati, maka peluang aparat memperoleh informasi penting akan hilang.

Selain itu, Pigai mengingatkan bahwa instruksi tembak di tempat dapat menimbulkan persoalan hukum apabila di lapangan terjadi kesalahan prosedur.

Ia menyinggung adanya unsur “mens rea” atau niat dalam perintah tersebut yang bisa menjadi persoalan pidana apabila tindakan aparat tidak sesuai aturan.

Namun, pernyataan itu justru memicu kemarahan publik di media sosial. Banyak masyarakat menilai kebijakan tersebut terkesan lebih melindungi pelaku begal dibandingkan keselamatan korban yang selama ini menjadi sasaran kekerasan di jalanan.

Gelombang kritik juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Menteri HAM. Menurutnya, aparat tetap harus diberi ruang untuk bertindak tegas demi melindungi masyarakat dari ancaman kriminal yang membahayakan nyawa.

Sementara itu, pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan tembak di tempat secara hukum tetap dibenarkan apabila pelaku sudah nyata-nyata menyerang, melawan petugas, atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah jajaran kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur tetap diperlukan dalam kondisi tertentu demi menjaga keamanan publik dan menekan angka kejahatan jalanan yang semakin meresahkan.

Polemik ini pun memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat: antara perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan aparat untuk bertindak cepat menghadapi kejahatan brutal di lapangan.

Editor   : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *