Pekanbaru (Riau62.com) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Pekanbaru, Riau, mendapat sorotan dari kalangan pengamat sosial. Sejumlah operator SPMB di lapangan diduga belum memahami secara utuh petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penerimaan siswa baru, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan calon peserta didik, khususnya pada jenjang SMA/sederajat.(selasa 16/06)
Hal tersebut disampaikan oleh Rudy, seorang pengamat dari lembaga independen kontrol sosial, kepada awak media di Pekanbaru, Senin (16/6/2026), melalui sambungan pesan WhatsApp.
Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan, masih terdapat operator SPMB yang belum memahami mekanisme pendaftaran pada tahap kesempatan 1, 2, dan 3. Ia menilai, sebagian operator menafsirkan kesempatan tersebut secara keliru, yakni sebagai bentuk penolakan otomatis apabila calon siswa tidak diterima pada tahap sebelumnya.
“Seharusnya tiga kesempatan itu merupakan hak calon siswa untuk tetap memilih sekolah, bukan dibatasi oleh interpretasi operator di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti penerapan jalur domisili dalam sistem SPMB. Menurutnya, sebagian operator masih berpegang pada titik koordinat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) tanpa mempertimbangkan kondisi perpindahan domisili peserta didik.
Akibatnya, calon siswa yang telah pindah tempat tinggal dari alamat KK sebelumnya disebut masih terikat pada zona lama, sehingga terpaksa memilih jalur nilai rata-rata atau kembali ke sekolah sesuai zona administratif awal.
Rudy juga menyoroti praktik verifikasi data yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan sistem pendaftaran daring. Ia menyebut, beberapa operator masih meminta orang tua calon siswa untuk membawa dokumen fisik seperti KK ke sekolah dengan alasan data diragukan, meski data tersebut telah terinput dalam sistem.
Padahal, menurutnya, dalam juknis telah diatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap data kependudukan, pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk melakukan verifikasi.
Menanggapi kondisi tersebut, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta Dinas Pendidikan di tingkat kota untuk segera memberikan arahan dan penguatan kepada para operator SPMB di lapangan.
“Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, pelaksanaan SPMB ke depan dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan memberikan kemudahan bagi seluruh calon peserta didik tanpa hambatan administratif yang tidak sesuai ketentuan.(Tim media)






