M Rawa El Amady Soroti Seleksi JPTP Rohil, Sistem Merit Dipertanyakan

Pengamat Kebijakan Publik Riau, M Rawa El Amady

Pekan Baru (Riau62.com) – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 menjadi sorotan. Sejumlah peserta diduga tidak memenuhi persyaratan pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun tetap dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi.

Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya lima peserta seleksi JPTP tidak memiliki pengalaman jabatan yang sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar selama lima tahun secara kumulatif. Meski demikian, nama-nama tersebut tetap tercantum sebagai peserta yang lolos pada tahapan seleksi administrasi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Riau, M Rawa El Amady, menilai persoalan serupa bukan hanya terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, melainkan telah menjadi fenomena yang ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Rawa, pengawasan terhadap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada struktur kekuasaan semata. Masyarakat, kata dia, juga memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai aturan.

“Tidak bisa hanya berharap kepada struktur kekuasaan. Masyarakat perlu melakukan upaya-upaya kritis untuk menuntut perubahan. Ada jalur pengawasan publik, termasuk melalui penyampaian aspirasi secara terbuka. Dalam banyak kasus muncul istilah no viral no justice,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Rawa mencontohkan keterlibatan masyarakat Rokan Hilir dalam menyuarakan penolakan terhadap peredaran narkoba sebagai bentuk kontrol sosial yang dinilai efektif dalam mendorong perhatian aparat terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Sementara itu, ketentuan mengenai persyaratan pengalaman jabatan bagi peserta seleksi JPTP telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Pasal 107 ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa calon pejabat pimpinan tinggi pratama harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Pada Pasal 1 angka 22, dijelaskan bahwa sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang tertentu.

Selanjutnya, Pasal 2 UU ASN mengatur bahwa penyelenggaraan manajemen ASN harus berlandaskan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, keterbukaan, non-diskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan.

Apabila dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap dinyatakan lolos terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip sistem merit yang menjadi landasan utama dalam pengisian jabatan di lingkungan aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi JPTP Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai mekanisme verifikasi terhadap pemenuhan syarat pengalaman jabatan para peserta seleksi.

Masyarakat pun berharap proses seleksi JPTP dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *