ROKAN HILIR (Riau62.com) – Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (9/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39). Dari lokasi penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.
Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd., dengan melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan,” kata Budi.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Kepenghuluan Suka Jadi, dan mengamankan DFH.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, serta sejumlah barang lain berupa kaca pirex, pipet dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi dari DFH, barang tersebut diduga diperoleh dari MRAF alias R. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah MRAF.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MRAF bersama SAR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” ujar Budi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut. Hasil pemeriksaan, menurut kepolisian, menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine (MET).
Ketiga pria tersebut kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pujud mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.(R62)






