Korban sempat dilaporkan hilang selama beberapa hari, keberadaannya akhirnya terungkap melalui fitur share location WhatsApp.
ROKAN HILIR (Riau62.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pujud bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Seorang pria berinisial RH alias D berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Personel Unit Reskrim Polsek Pujud segera menuju lokasi dan mengamankan RH tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolsek Pujud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Selasa (30/6/2026), ketika korban diketahui tidak berada di rumah. Keluarga yang panik langsung melakukan pencarian di sejumlah lokasi di wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Namun hingga beberapa hari kemudian, korban belum juga ditemukan.
Harapan keluarga muncul pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban mengirimkan lokasi keberadaannya melalui fitur share location WhatsApp kepada keluarganya. Dalam pesan tersebut, korban juga meminta agar lokasi itu tidak diberitahukan kepada RH.
Berbekal informasi tersebut, keluarga bersama pelapor segera menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di rumah kontrakan di kawasan Mahato Km 2, mereka mendapati RH berada di lokasi dan langsung melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan RH, penyidik turut menyita sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada fakta lain yang terlewat dalam proses penyidikan.
RH alias D dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh proses hukum kini masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Editor : Redaksi62






