Kortastipidkor Polri Naikkan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Diduga Picu Pemadaman Listrik

Photo visual AI

JAKARTA (Riau62.com) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.

Bacaan Lainnya

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis awal terhadap barang bukti sebelum memutuskan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam penyidikan awal, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Menurut Totok, penyidik menemukan indikasi adanya praktik yang diduga menyimpang dalam proses pengadaan batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Di antaranya adalah dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi kuantitas batu bara, serta dugaan penyimpangan pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya,” jelas Robertus.

Polri juga menduga penyimpangan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang kemudian ikut memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

Beberapa daerah yang disebut terdampak antara lain wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, Polri belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *