JAKARTA (Riau62.com) – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga pendidikan kepemimpinan nasional. Bersamaan dengan itu, Presiden melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara jumat (07/08)
Pemerintah menjelaskan, Universitas Republik Indonesia dirancang sebagai lembaga pendidikan yang berfokus pada pengembangan kepemimpinan guna mencetak calon pemimpin bangsa, terutama bagi aparatur pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, pembentukan URI langsung menuai perhatian dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengaku pihaknya belum pernah menerima pembahasan mengenai pendirian Universitas Republik Indonesia, baik dalam rapat kerja maupun agenda resmi bersama pemerintah.
Menurutnya, DPR memerlukan penjelasan yang komprehensif terkait dasar hukum, konsep penyelenggaraan, mekanisme operasional, hingga tujuan strategis pembentukan URI. Ia juga menilai pemerintah perlu memastikan kehadiran lembaga tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan kedinasan yang telah ada.
“Sejauh yang kami ketahui, pembentukan URI belum pernah dibahas di Komisi X DPR RI. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pembentukannya, konsep yang diusung, serta nilai tambah yang ditawarkan,” ujarnya.
Sorotan DPR tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan peran Universitas Republik Indonesia dalam sistem pendidikan nasional. Sejumlah pihak menilai kejelasan regulasi, tata kelola, serta hubungan kelembagaan dengan kementerian terkait menjadi aspek penting agar keberadaan URI dapat memberikan manfaat yang jelas tanpa menimbulkan duplikasi fungsi.
Editor : Redaksi62






