JAKARTA (Riau62.com) — Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan keputusannya untuk “hijrah” dari isu dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan berarti mundur dari perjuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa melalui pernyataan yang beredar di publik. Ia merespons kritik dan tudingan yang menyebut dirinya pengecut atau mundur setelah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Menurut Tifa, istilah hijrah tidak tepat dimaknai sebagai bentuk kemunduran. Ia merujuk pada sejarah hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Yatsrib atau Madinah sebagai bagian dari strategi membangun kekuatan dan melanjutkan perjuangan.
“Saya hijrah dari urusan ijazah Jokowi,” ujar Tifa dalam pernyataannya.
Ia mengklaim telah melakukan penelitian mengenai isu ijazah Jokowi sejak 2022. Menurutnya, proses tersebut berlangsung selama bertahun-tahun sebelum perkara tersebut menjadi perhatian luas setelah dirinya dilaporkan ke polisi pada 30 April 2025.
Tifa juga menyebut telah menuangkan hasil penelitiannya dalam sebuah buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disebutnya rampung pada Agustus 2025.
Dalam pernyataannya, Tifa mengungkapkan bahwa proses yang dijalaninya kemudian berkembang ke ranah hukum. Ia menyebut pernah berstatus sebagai saksi, terlapor hingga tersangka dan terdakwa dalam perkara tersebut.
Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Batal Demi Hukum
Perkembangan terbaru perkara tersebut terjadi pada 23 Juli 2026. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifa.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara, surat dakwaan serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian berdasarkan dakwaan yang sebelumnya diajukan.
Namun, putusan itu bukan berarti pengadilan telah memutus substansi mengenai benar atau tidaknya tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Persoalan yang menjadi dasar dikabulkannya eksepsi berkaitan dengan konstruksi surat dakwaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim menilai terdapat persoalan dalam penggunaan ketentuan pidana dalam dakwaan yang dinilai tidak cermat.
Klaim Tawaran RJ Rp50 Miliar
Dalam pernyataannya, Tifa juga mengungkap adanya tawaran restorative justice yang menurut pengakuannya disertai paket senilai Rp50 miliar.
Ia menyatakan menolak tawaran tersebut.
Namun, hingga informasi ini ditulis, klaim mengenai adanya tawaran restorative justice senilai Rp50 miliar tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut terkait. Karena itu, angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terverifikasi.
Tifa juga membantah anggapan bahwa keputusannya untuk mengalihkan perhatian ke persoalan lain merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan yang selama ini dilakukannya.
“Saya hijrah karena tugas saya sebagai peneliti sudah saya tunaikan. Tugas saya sebagai pejuang sudah saya tunaikan,” demikian inti pernyataannya.
Fokus pada Persoalan Lain
Tifa mengatakan setelah menyelesaikan rangkaian perjuangannya terkait isu ijazah Jokowi, dirinya ingin mengalihkan perhatian pada sejumlah persoalan lain yang menurutnya membutuhkan perhatian, mulai dari kesehatan, teknologi vaksin, isu senjata biologis, kesehatan mental, geopolitik, persoalan sosial hingga masalah gizi dan infeksi.
Meski demikian, Tifa menegaskan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum apabila proses perkara terhadapnya kembali berlanjut.
Ia menyebut telah mengajukan praperadilan sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia.
Sementara itu, klaim mengenai agenda persidangan pada 12 Agustus 2026 perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui jadwal resmi pengadilan agar tidak terjadi kekeliruan pemberitaan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak Jokowi sebelumnya menyatakan perkara tersebut masih dapat berlanjut apabila jaksa memperbaiki konstruksi dakwaan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Dengan demikian, polemik hukum yang berkaitan dengan perkara Dokter Tifa masih berpotensi berlanjut, meskipun dakwaan sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.(sy)
Editor : Redaksi62
Sumber dari medsos X Dr. Tifa






