Potongan Rp300 Ribu per Hektare OPLAH, Jika 4.812 Hektare Tersentuh Nilainya Capai Rp1,44 Miliar

Ilustrasi photo visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Program Optimasi Lahan (OPLAH) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 kembali menyisakan tanda tanya. Selain soal anggaran dan realisasi, muncul informasi dugaan potongan Rp300 ribu per hektare dari dana yang diterima petani dengan alasan biaya administrasi (Rabu 19/08)

Dalam pemberitaan media lokal, pengurus Gapoktan berinisial IG menyebut dana OPLAH telah direalisasikan kepada ketua kelompok tani. Namun, petani disebut hanya menerima Rp600 ribu per hektare, sementara Rp300 ribu disebut digunakan untuk biaya administrasi.

Dokumen Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Riau mencantumkan target OPLAH Rohil 2025 sebesar 4.812 hektare. Jika dugaan potongan Rp300 ribu diterapkan pada seluruh luasan tersebut, nilainya mencapai Rp1.443.600.000 atau Rp1,44 miliar.

Angka inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Rp300 ribu itu untuk apa? Apakah benar biaya administrasi? Siapa yang menetapkan dan menerima? Apakah tercantum dalam RAB atau petunjuk teknis? Adakah kuitansi dan bukti penggunaannya? Dan apakah petani mengetahui serta menyetujuinya?

Dari 466 Hektare ke 4.812 Hektare

Sebelumnya juga muncul keluhan petani terkait dugaan penyimpangan dana OPLAH di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir. Sejumlah petani mengaku tidak menerima dana yang disebut mencapai Rp900 ribu per hektare.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar angka, tetapi berapa hektare yang benar-benar terealisasi, berapa dana yang seharusnya diterima petani, dan apakah ada potongan dalam penyalurannya.

Red Flag yang Harus Diuji

Penggiat antikorupsi Rokan Hilir, Andi Saputra, menilai informasi dugaan potongan tersebut harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.

Jika memang ada potongan, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, pihak yang menerima, serta bukti pertanggungjawabannya.

“Yang harus dibuka bukan hanya berapa uang yang diterima petani, tetapi ke mana selisihnya mengalir dan apa dasar pembebanannya. Kalau disebut biaya administrasi, tunjukkan aturan dan bukti penggunaannya,” ujarnya.

Target 4.812 hektare merupakan angka perencanaan, bukan otomatis bukti bahwa seluruh luasan telah terealisasi. Karena itu, data tersebut harus dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban dan kondisi lapangan.

Di sinilah audit dan uji petik penting dilakukan. Inspektorat, APIP maupun APH dapat memeriksa kelompok tani dan penerima manfaat untuk mencocokkan data administrasi dengan realisasi sebenarnya.

Jika petani mengaku menerima Rp600 ribu per hektare sementara dokumen menunjukkan nilai berbeda, maka selisihnya wajib ditelusuri.

Jangan biarkan angka Rp300 ribu berhenti sebagai isu. Buka dokumennya, cek penerimanya, hitung selisihnya, dan jelaskan ke publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait. Riau62.com membuka ruang hak jawab bagi DKPP Rohil dan pihak lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan informasi mengenai OPLAH 2025 dapat diketahui publik secara utuh

Kepala DKPP Rohil Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DKPP Rohil Cicik Aftar Mawardi belum memberikan tanggapan terkait dugaan potongan Rp300 ribu per hektare dana OPLAH. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan memilih bungkam.

Riau62.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait (sy) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *