Rokan Hilir (Riau62.com) – Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias A (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolsek Bangko, KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat personel Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H. melaksanakan patroli dan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait seorang pria yang mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip merah berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp147.000 yang diduga hasil penjualan sabu, sejumlah plastik bening, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan gelar perkara di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek menegaskan komitmen Polsek Bangko dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (R6)







