Jakarta ( Riau62. com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (2/6/2026).
Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemendagri memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional, khususnya Asta Cita poin ketujuh mengenai penguatan reformasi hukum.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa kualitas Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan berbagai produk hukum daerah lainnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan reformasi hukum nasional.
Menurutnya, reformasi hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus diimplementasikan secara nyata di daerah. Pasalnya, banyak kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lahir melalui berbagai produk hukum daerah.
“Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, banyak kebijakan yang langsung dirasakan masyarakat dituangkan melalui produk hukum daerah. Karena itu, kualitas dan kepatuhan produk hukum daerah menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan reformasi hukum nasional,” ujar Cheka di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Rakor ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas pemerintahan dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan arah pembangunan nasional.
Melalui forum ini, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rakor akan dibuka langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah bersama Anwar Hafid. Sejumlah narasumber nasional turut dijadwalkan hadir, di antaranya Longki Djanggola, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas.
Sebanyak 100 peserta akan mengikuti kegiatan ini, terdiri dari sekretaris daerah provinsi regional Sulawesi, ketua Bapemperda DPRD provinsi regional Sulawesi, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi regional Sulawesi, sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, serta perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Melalui Rakor tersebut, Kemendagri berharap tercipta keselarasan antara produk hukum daerah dengan kebijakan nasional sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber puspen mendagri
Editor : Redaksi62







