Bengkalis, (Riau62.com) – Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB), M. Dhava Fadillah Ary Saputra, mendesak agar segera dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa guna membahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah anggota koperasi, khususnya terkait transparansi tata kelola organisasi serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana dividen yang diterima koperasi dalam beberapa tahun terakhir. (Selasa 16/06)
Menurut Dhava, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi yang menaungi ribuan anggota dan mengelola kepentingan ekonomi masyarakat dalam skala besar.
“Koperasi dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, setiap pertanyaan yang muncul dari anggota seharusnya dijawab melalui mekanisme organisasi yang terbuka dan sesuai aturan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Dhava.
Ia menilai RAT Luar Biasa merupakan forum yang paling tepat untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah anggota maupun masyarakat. Melalui forum tersebut, anggota dapat memperoleh penjelasan secara langsung mengenai kondisi organisasi, laporan kegiatan, serta penggunaan dana yang telah dikelola koperasi.
Menurutnya, semakin lama persoalan tersebut tidak dibahas secara terbuka, semakin besar pula potensi munculnya asumsi dan menurunnya kepercayaan anggota terhadap organisasi.
“Pertanyaan dari anggota bukanlah ancaman bagi organisasi. Justru, pertanyaan merupakan bagian dari kontrol yang sehat agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” katanya.
Dhava menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan dana dividen sebagai hak koperasi. Namun, yang menjadi perhatian adalah pentingnya laporan serta pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang diambil pengurus dalam menjalankan amanah organisasi.
“Yang dibutuhkan anggota saat ini bukan sekadar informasi bahwa dana telah diterima, tetapi juga penjelasan mengenai bagaimana dana tersebut dikelola, digunakan, serta manfaat apa yang telah dirasakan anggota dari pengelolaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya tanggung jawab pengurus mengingat KUB memiliki lebih dari dua ribu anggota yang tersebar di beberapa desa. Menurutnya, pengelolaan organisasi harus dilakukan dengan standar tata kelola yang baik, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koperasi yang besar harus dikelola dengan prinsip-prinsip yang besar pula. Semakin banyak jumlah anggota dan semakin besar nilai aset yang dikelola, maka semakin tinggi pula tanggung jawab moral dan organisatoris yang melekat pada pengurus,” kata Dhava.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip perkoperasian. Oleh sebab itu, berbagai persoalan yang menjadi perhatian anggota sebaiknya diselesaikan melalui forum resmi organisasi.
“Apabila seluruh pengelolaan selama ini telah berjalan dengan baik, maka RAT Luar Biasa menjadi kesempatan terbaik untuk menjelaskannya secara terbuka kepada anggota. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan bersama,” ujarnya.
Dhava berharap seluruh pihak dapat memandang usulan penyelenggaraan RAT Luar Biasa sebagai langkah untuk memperkuat kelembagaan koperasi, bukan sebagai bentuk konflik internal.
“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga koperasi agar tetap sehat, kuat, dan mendapat kepercayaan dari anggotanya. Karena itu, keterbukaan bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Transparansi justru menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan anggota dan keberlanjutan organisasi,” tutupnya.
Editor : Redaksi62






