BAGANSIAPIAPI, (Riau62.com) – Wajah ibu kota Kabupaten Rokan Hilir kini dikepung oleh “monumen” kegagalan tata kelola aset daerah. Tiga aset strategis yang dibangun dengan kucuran dana APBD miliaran rupiah—Pasar Pelita, Stadion KONI, dan Stadion Batu 4—kini berada dalam kondisi sekarat, terbengkalai, dan diduga kuat sengaja “dihilangkan” dari daftar prioritas anggaran pemeliharaan. Senin 11/05/26
Dikonfirmasi ongah Budi harmo pemerhati serta pengiat lokal menyampaikan ” Stadion Batu 4 di Jalan Parit Atmo, yang pernah menelan anggaran sekitar Rp6 miliar, kini tak ubahnya bangkai bangunan.
Coba pergi kelapangan stadion batu 4 menunjukkan fakta mengejutkan tribun yang dulunya megah kini compang-camping, besi-besi konstruksi raib dijarah, sementara lapangan sepak bolanya telah berubah menjadi hutan semak belukar Jelasnya
Nasib serupa menimpa Stadion KONI di Kelurahan Bagan Barat. Stadion yang seharusnya menjadi pusat prestasi atlet ini justru berubah fungsi menjadi gudang rongsokan mobil dinas Pemkab Rohil yang rusak. Pagar besi stadion hilang tak berbekas, pepohonan liar mulai merambat di tribun yang kotor dan dipenuhi sampah, sementara lapangan utamanya kerap tergenang air seperti rawa yang tak terurus.
Begitu juga Pasar Pelita: Heritage yang Menjadi Luka di Pusat Kota
Kontras dengan stadion, Pasar Pelita yang terletak di pusat nadi ekonomi Bagansiapiapi juga menyajikan pemandangan miris. Atap dan rangka bangunan yang roboh dibiarkan berserakan bertahun-tahun, mengubur sejarah kejayaan pasar yang dulu menjadi kebanggaan masyarakat di masa kepemimpinan H. Annas Maamun.
Dugaan Kelalaian dan Skala Prioritas yang Bengkok
Terlantarnya aset-aset ini memicu kritik tajam terkait akuntabilitas penggunaan APBD Rokan Hilir. Di saat pemerintah daerah memberikan perhatian pada anggaran hibah instansi vertikal, aset-aset inti yang menyentuh langsung ekonomi dan fasilitas publik justru dibiarkan membusuk.
Secara regulasi, kondisi ini mengindikasikan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pasal tersebut mewajibkan Pengguna Barang (OPD terkait) melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset daerah. Pembiaran aset hingga rusak berat dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang merugikan keuangan negara.
“Ini bukan soal defisit anggaran semata, tapi soal kemauan politik (political will). Bagaimana mungkin pemerintah sanggup membangun gedung-gedung baru, namun ‘mandul’ dalam merawat apa yang sudah ada?” tegas salah seorang warga Bagansiapiapi yang prihatin.
Menanti Jawaban Pemerintah
Masyarakat kini menuntut audit transparan terhadap alokasi biaya pemeliharaan rutin di dinas terkait. Publik bertanya-tanya: ke mana anggaran perawatan gedung dan fasilitas olahraga selama beberapa tahun terakhir? Jika pembiaran ini terus berlanjut, Bagansiapiapi bukan lagi dikenal sebagai kota bersejarah, melainkan “kuburan” bagi aset-aset bernilai miliaran rupiah yang dibangun dari keringat uang rakyat, Akhirinya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi dan pengelolaan sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang diduga terbengkalai. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah nyata agar aset yang dibangun menggunakan anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terkesan dibiarkan begitu saja (Redaksi62)







