ROKAN HILIR (Riau62.com) – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 menjadi sorotan (Rabu 10/06)
Dugaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Pasal 107 ayat (2) huruf e, ditegaskan bahwa calon pejabat pimpinan tinggi pratama harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.
Persyaratan tersebut merupakan salah satu ketentuan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi JPTP sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Namun, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa sedikitnya lima peserta seleksi JPTP tahun 2025 tidak memiliki pengalaman jabatan yang sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar selama lima tahun secara kumulatif, tetapi tetap dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip merit system yang menjadi dasar dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya Pasal 1 angka 22, merit system didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang tertentu.
Kemudian, Pasal 2 UU ASN menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan asas profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta keadilan.
Sementara itu, Pasal 72 UU ASN menyebutkan bahwa promosi ASN dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, persyaratan yang dibutuhkan jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, serta pertimbangan tim penilai kinerja ASN.
Sejumlah pihak menilai bahwa Panitia Seleksi memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi secara cermat terhadap seluruh peserta yang mendaftar.
Transparansi dalam proses seleksi dinilai penting untuk memastikan bahwa pejabat yang nantinya menduduki jabatan strategis benar-benar memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
“Jika memang ada peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman jabatan lima tahun namun tetap diloloskan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Jangan sampai prinsip merit system yang menjadi ruh reformasi birokrasi justru diabaikan,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Atas dugaan tersebut, Panitia Seleksi JPTP tahun 2025 diharapkan dapat membuka dokumen dan menjelaskan dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan kelulusan administrasi para peserta seleksi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan birokrasi.dan hal ini bisa saja nanti sampai ke ranah penggadilan tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pihak pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya lima peserta seleksi yang tidak memenuhi ketentuan pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) huruf e PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides .(R62)







